Dari kiri ke kanan, Mona, Maftuchan, dan Maryati Abdullah. (Foto: Ignatius Dwiana)

07:31 WIB | Senin, 02 Juni 2014

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengemukakan komitmen calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) dalam transparansi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dibutuhkan.

Maryati Abdullah mengakui upaya mendorong transparansi itu tidak mudah dalam momentum pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini. Hal ini disebabkan tidak ada landasan hukum yang mengaturnya dalam Pilpres. “Karena penyusun Undang-Undangnya, pelaku Pemilunya, tidak ingin adanya transparansi perpajakan.”

Dia berpendapat bahwa komitmen capres dan cawapres ini dalam transparansi ini penting dan ini membutuhkan kehendak politik. “Ini bukan hanya soal membuka data pajak, berapa pajak yang dia bayar, tetapi juga melihat bagaimana potensi penerimaan dan penghilangan dari penerimaan pajak itu sendiri. Melalui komitmen capres dan cawapres untuk membuka SPT, menurut saya itu merupakan langkah awal untuk membuka data wajib pajak, untuk melihat kewajaran pejabat publik dalam membayar pajak. Begitu capres dan cawapres mau membuka SPT-nya maka pasti ke depan harus diwajibkan kepada semua yang wajib melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) membuka SPT mereka,” kata Maryati Abdullah dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan di Jakarta pada Minggu (1/6).

Transparansi perpajakan ini dalam masa mendatang juga akan memungkinkan menghindarkan diri dari para pelaku bisnis yang curang dalam pencarian rente. Karena pelaku bisnis curang ini berupaya menaikkan keuntungan dengan mendekati otoritas negara untuk mendapatkan proteksi bisnis dengan modus yang tidak biasa. Seperti mengemplang pajak.

Maryati Abdullah menyampaikan pula transparansi perpajakan bila dilakukan capres dan cawapres juga memungkinkan publik menilai besar harta kekayaan pejabat negara atau pejabat publik sesuai tidaknya dengan komitmennya membayar pajak. Karena komitmen capres cawapres membayar pajak juga merupakan bentuk komitmen mereka menyokong sistem perekonomian kerakyatan dan membangun kesejahteraan masyarakat sesuai landasan perundang-undangan Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan hak warga negaranya.

Editor : Bayu Probo

Sumber : Satuharapan.com


Bagikan