Visi

Menguatnya gerakan kolaboratif anggota PWYP dalam mewujudkan perbaikan tata kelola energi dan sumberdaya alam yang inklusif dan berkeadilan. Menghadapi berbagai situasi politik dan ekonomi terkait pengelolaan energi dan sumberdaya alam baik di tingkat local, nasional dan global, maka perlu membangun dan memperkuat gerakan kolaboratif yang kuat dan bersatu.

Menguatnya gerakan kolaboratif bermakna upaya yang melibatkan partisipasi aktif, kerja sama, dan kontribusi timbal balik dari semua anggota PWYP berdasarkan keterampilan, pengetahuan, perspektif, dan pengalaman masing-masing sesuai kondisi wilayah dimana mereka bekerja. Kemudian selanjutnya secara kolektif digunakan dalam melakukan upaya untuk mewujudkan perbaikan tata kelola energi dan sumberdaya alam yang inklusif dan berkeadilan.

Misi

  • Mendorong penguatan kapasitas organisasi anggota PWYP
    • Penguatan kapasitas organisasi bagi anggota PWYP penting dilakukan agar anggota bertumbuh dan berkembang dalam memastikan ketersediaan sumber daya secara berkelanjutan. Selain penguatan tata kelola organisasi, juga dibutuhkan system pengkaderan untuk memperkuat gerakan kolektif anggota koalisi terwujudnya iklim inklusivitas. Sehingga organisasi memiliki kemampuan dalam memainkan peran baik untuk penyediakan pengetahuan, keterampilan, maupun dalam membangun dan memperluat tata kelola internal.
  • Mendorong penguatan kolaborasi antar anggota PWYP dalam mewujudkan pengelolaan energi dan sumberdaya alam yang adil dan inklusif.
    • Untuk mempertahankan integritas dan ketahanan koalisi, maka perlu dipastikan keberadaan koalisi tetap adaptif, bersatu, dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi politik dan tantangan yang terus berkembang dan dinamis dalam pengelolaan energi dan sumberdaya alam. Ini perlu dilakukan dalam memperkuat gerakan di setiap wilayah yang terhubung dengan gerakan di nasional dan global.
    • Keberadaan atau eksistensi keberbedaan dan keberagaman setiap anggota PWYP dalam melakukan kerja-kerja terkait isu tata kelola energi dan sumberdaya alam, merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk saling memperkuat gerakan antar anggota. Misalnya kapasitas terkait isu Ecologial Fisal Transfer (EFT), Pendampingan Masyarakat Adat dalam pengelolaan SDA, GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam pengelolaan energi dan sumberdaya alam, perencanaan pembangunan, dan kapasitas lainnya.
  • Mendorong penguatan SEKNAS PWYP dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai HUB bagi anggota PWYP.
    • Untuk memperkuat kolaborasi antar anggota PWYP, maka SEKNAS perlu hadir menjalankan peran dan fungsinya sebagai fasilitator, dinamisator, dan fungsi pengubung lainnya. Pemetaan kapasitas anggota penting dilakukan untuk memastikan intervensi penguatan dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan dan situasi local masing-masing anggota, yang tentunya akan berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Di sisi lain, anggota PWYP juga dapat memanfaatkan ruang ini dalam mengembangkan dan memperluas jejaring organisasi. Dalam menjalankan fungsi dan peran ini, SEKNAS PWYP perlu menyediakan sumberdaya yang memadai, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya lainnya. Termasuk pentingnya seknas memanfaatkan dukungan global untuk memperkuat inisiatif advokasi nasional dan lokal.
    • PWYP adalah KITA

Alasan bergabung bersama PWYP

  • Bergabung dengan PWYP Indonesia, merupakan kesempatan yang sangat besar untuk lebih mengembangkan pengetahuan dan keterampilan advokasi khususnya terkait pengelolaan energi dan sumberdaya alam yang berkeadilan, baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
  • Selian itu juga dapat menjadi penghubung gerakan khususnya di Indonesia Timur, yang kita ketahui bersama memilik potensi sumberdaya alam yang sangat besar dan berpotensi berkontribusi untuk kemajuan pembangunan di Indonesia.
  • Hal yang tidak kalah pentingnya adalah berkesempatan untuk mengawal isu gender, disabiltas, dan inklusi sosial dalam tata kelola energi dan sumberdaya alam yang berkeadilan, serta memperkuat advokasi EFT (Ecological Fiscal Transfer)

Pengalaman Sukses dalam Tata Kelola SDA dan Transisi Energi

Pada tahun 2022, bersama Tim YASMIB Sulawesi telah berhasil mendorong penerapan TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Upaya ini dilakukan secara mandiri dengan berbekal pengetahuan dan keterampilan yang sebelumnya telah didapatkan dari pelatihan yang dilaksanakan oleh The Asia Foundation melalui Program SETAPAK.

Berbekal sumberdaya ini, maka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berhasil meyakinkan Bupati untuk berkomitmen menerapkan TAKE di daerahnya, meskipun harus menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat itu.

Setelah melalui berbagai proses diskusi, maka dilanjutkan proses penyusunan indikator Skema TAKE ADD, yang mencakup aspek Sosial, Ekonomi & Lingkungan. Setelah rumusan selesai, Tim penyusun melakukan diskusi dengan Bupati, Bappeda, DPMD serta Stakeholder lainnya untuk membahas draft indikator yang telah disusun oleh Tim YASMIB Sulawesi. Selain indikator lingkungan, Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) menjadi salah satu variabel/Indikator dalam Alokasi Kinerja ADD, diantaranya indikator spesifik Gender terkait aksesibilitas, layanan dasar, perempuan dan anak. Indikator tersebut disesuaikan dengan kewenangan desa. Skema ini juga mendukung pencapaian Visi/Misi Bupati maupun SGD’s Desa.

Bupati Pangkajene dan Kepulauan atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dorongan ini. Hal ini karena dengan skema tersebut akan membantu mereka untuk mengukur kinerja Pemerintah Desa. Sebab selama ini, belum ada indikator yang jelas dalam mengukur kinerja Pemerintah Desa, khususnya pada aspek pengelolaan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Masih menggunakan standar umum yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan secara konsisiten menerapkan skema TAKE atau di daerah ini dikenal dengan Alokasi Dana Insentif Kinerja (ADIK) Desa dalam pengalokasian ADD ke desa dari tahun 2022 hingga 2024.

Melalui ADIK Desa, Pemerintah Daerah memberikan dana insentif kinerja kepada Desa yang memiliki kinerja yang baik terhadap pembangunan desa, berdasarkan indicator yang telah ditetapkan Upaya tersebut dilakukan secara konsisten hingga saat ini melalui peraturan bupati yang ditetapkan setiap tahun hingga 2024, dengan jumlah anggaran yang terus meningkat dari Rp. 72,879,153,000 di tahun 2022 menjadi Rp. 79,113,908,100 di tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan hasil yang positif diantaranya bertambahnya jumlah desa dengan kategori Maju dari 22 di tahun 2022 menjadi 38 di tahun 2023. Demikian juga desa dengan kategori Mandiri bertambah dari 2 menjadi 6 desa.