Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerja sama dengan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi Nusa Tenggara Barat (SOMASI NTB) menyelenggarakan Focus Group Discussion bertajuk “Peluang Implementasi Keterbukaan Dokumen Kontrak dan Perizinan Sektor Pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat” (4/3) lalu di Kota Mataram. Hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, PPID Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pendapatan Daerah, Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTB, akademisi, dan masyarakat sipil.
Hendriadi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyampaikan bahwa dari sisi keterbukaan informasi, dalam keterbukaan kontrak tidak ada kerahasiaan yang bersifat absolut. Sehingga, dokumen kontrak dan izin tambang merupakan dokumen terbuka.
“Tinggal bagaimana komitmen badan publik untuk membuka dokumen tersebut, sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan,” ujar Hendriadi.
Salah satu tantangan yang ditemui dalam mendorong keterbukaan informasi kontrak dan izin pertambangan ini, menurut Hendriadi, kelembagaan Komisi Informasi Publik belum berfungsi dengan baik. PPID masih dianggap sebagai tugas tambahan, ditambah dengan belum optimalnya kemampuan PPID dalam memahami informasi publik, sarana dan prasarana keterbukaan informasi publik yang belum memadai, alokasi anggaran yang terbatas, minimnya partisipasi publik dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang ditandai dengan lemahnya kesadaran untuk meminta informasi dan kecilnya jumlah pengajuan permohonan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Publik (SIP).
Mastari, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTB, menyampaikan pasca terbitnya Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berkonsekuensi terhadap peralihan kewenangan penerbitan izin tambang dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, dalam pelaksanaannya banyak dokumen izin tambang yang tidak tersimpan dengan baik di pemerintah Kabupaten/Kota. Karenanya, pemerintah meminta dokumen izin dari perusahaan pemegang izin tambang.
Sedangkan terkait permohonan dokumen izin tambang, sejauh ini belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi kepada Dinas ESDM Provinsi NTB, maupun ke DPM-PTSP Provinsi NTB.
“Kalaupun nanti ada masyarakat yang ingin meminta dokumen izin tambang tersebut, Dinas ESDM Provinsi NTB akan menjalankan komitmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena memang tidak perlu ditutup-tutupi, dan partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam hal pengawasan,” ujar Mastari.