The Jakarta Post, Jakarta | Nasional | Minggu, 29 Maret 2015, 10:34 PM
Sejumlah LSM yang disatukan di bawah Forum Pajak Berkeadilan (FPB), atau Forum Pajak yang Adil, pada hari Minggu mengkritik rencana amnesti pajak pemerintah yang dianggap cenderung memberikan hukuman ringan bagi pelaku kejahatan pajak dan keuangan.
“Pemerintah perlu memeriksa lebih lanjut rencana itu atau membatalkannya jika perlu,” baca pernyataan forum tersebut seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu.
FPB, yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Perkumpulan Prakarsa dan Indonesia Roundtable Legal (ILR), mengatakan bahwa sementara Indonesia ingin menyediakan skema pengampunan pajak, Australia secara agresif mengejar dan mengambil tindakan hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan pajak.
Menurut FPB, rencana amnesti pajak dipicu oleh keputus-asaan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yang tidak pernah memenuhi target APBN.
Pada 2008, FPB mengatakan, pemerintah mengeluarkan “kebijakan sunset”, yang berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak sebesar 5,6 juta dan formulir pengembalian pajak tahunan (SPT) sebesar 804.814, yang juga mengarah pada pajak pertambahan nilai (PPN) peningkatan pendapatan sebesar Rp 7,46 triliun (US $ 566,96 juta).
Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak stagnan dan realisasi penerimaan pajak semakin rendah, sementara rasio pajak tidak meningkat secara signifikan, kata forum itu.
“Situasi dapat memburuk jika pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak tanpa menerapkan administrasi pajak dan perbaikan sistem,” menurut FPB.
Sebelumnya, kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memperingatkan bahwa kebijakan pengampunan pajak harus didukung dengan mekanisme dan peraturan yang dapat memastikan prinsip-prinsip yang setara dan adil bagi wajib pajak yang patuh dan mereka yang tidak.
“Pengampunan pajak tidak dapat dipisahkan dari masalah keadilan bagi wajib pajak karena ada kemungkinan bahwa wajib pajak yang patuh akan merasa dirugikan oleh pengampunan pajak karena pembayar pajak yang tidak patuh,” kata Harry.
Dia mengatakan pengampunan pajak dapat dilakukan dengan memberikan pembayar pajak yang tidak patuh grasi pajak terbatas. Misalnya, pemerintah akan mengampuni kejahatan pajaknya tetapi dia masih harus memenuhi kewajiban pajak utamanya, bunga pajak atau denda, katanya. (ebf) (+++)
Sumber: TheJakartaPost