Penulis: Prismono | Rabu, 22 April 2015 – 19:06:02 WIB
Jakarta, Petrominer – Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Anggota Komisi IV DPR, Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut ditenggarai memiliki motif untuk menyuap sebagai usaha untuk melancarkan proses perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut.
Ardiansyah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang suap dari Direktur Utama PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, sebesar 500 juta di Bali awal April 2015 lalu. Menurut pemberitaan media atas pemeriksaan KPK minggu lalu, Ardiansyah mengakui menerima suap lebih dari sekali.
“Kasus Adriansyah ini menunjukan bahwa sejak dari hulunya-yakni pada proses perijinannya, sektor tambang sangat rawan dengan praktek korupsi,” ujar Koordinator Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, Rabu (22/4).
Aryanto mengungkapkan, KPK saat ini sedang gencar melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor Sumberdaya Alam salah satunya di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Hal itu, mengingat pengelolaan sumber daya alam rawan terjadi kebocoran yang menyebabkan Negara rugi dalam jumlah besar.
Lima fokus Korsup KPK di sektor minerba yang telah berlangsung sejak awal tahun 2014 ini meliputi: penertiban izin usaha pertambangan (IUP); pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan; pelaksanaan pengawasan produksi; pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang; serta pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang.
Berdasarkan data yang diolah oleh PWYP Indonesia dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM per September 2014, sedikitnya terdapat 843 IUP di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan 413 IUP berstatus Clean and Clear (CnC) dan 430 IUP sisanya atau 51%-nya berstatus non CnC.
“Khusus di Kabupaten Tanah Laut, banyak IUP yang belum berstatus CnC, jumlahnya sekitar 73% dari total 224 IUP yang ada. Jika akhir Juni 2015 masih belum ada perbaikan, seharusnya 73% izin tambang itu dicabut berdasarkan kesepakatan Korsup Minerba KPK dan Kementerian ESDM serta Pemda,” tegas Aryanto.
Selain itu, Kabupaten Tanah Laut juga mempunyai 78 izin usaha tambang yang masih memiliki permasalahan wilayah seperti tumpang tindih beda komoditas, tumpang tindih sama komoditas, serta tumpang tindih kewenangan dan koordinat yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Izin-izin yang bermasalah inilah yang kemungkinan besar menimbulkan kerugian Negara, dan aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan standar teknis pertambangan yang baik.
(Pris/San)
Sumber : Petrominer