By Asep Haryono 11/10/2013 08:48:00

PONTIANAK – Pendapatan dari sektor tambang untuk pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalbar hilang Rp72,82 miliar pada 2012. Jumlah tersebut baru dari penyewaan lahan atau landrent konsesi tambang di provinsi ini.Mestinya, pemerintah kabupaten dan Pemrov Kalbar mendapat pemasukan dari penyewaan lahan konsesi pertambangan tahun 2012 sebesar Rp83,667 miliar, namun yang diperoleh hanya Rp10,837 miliar. “Artinya ada pendapatan daerah yang hilang,” kata Arif Munandar dari Swandiri Institute, Kamis (10/10).

Dari analisi Swandiri Institute, di Kalbar terdapat 8,5 juta hektare konsesi pertambangan yang dimiliki oleh 356 perusahaan. Terbesar terdapat di Ketapang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, ketika memiliki izin eksplorasi perusahaan-perusahaan itu berkewajiban membayar sewa lahan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. “Perhitungannya luas izin x 2 Dollar per hektare per tahun,” ujar Arif.

Bagi perusahaan pertambangan yang telah memasuki tahapan eksploitasi kewajiban yang dibayarkan kepada daerah lebih besar lagi. Penghitungannya hampir sama, ,hanya saja tarifnya yang menjadi 4 Dollar per hektare per tahun. Arif mengatakan potensi pendapatan daerah yang hilang tersebut baru dari aspek sewa lahan, belum lagi royalti dan pajak. Royalti yang diperoleh dari dihitung berdaraskan jumlah tambang yang dijual. “Setiap jenis tambang memiliki prosentase yang berbeda. Misalnya bauksit, royalti untuk daerah sebesar 3,75 persen dari harga jual,” Arif.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan bahwa sewa lahan yang diterima pemerintah daerah dan provinsi merupakan transfer dari Pemerintah Pusat. Hilangnya pendapatan daerah Rp72 miliar lebih tahun 2012 tersebut diperkirakan terjadi karena beberapa hal. Pertama, pemda tidak menyerahkan bukti setor sewa lahan kepada Pemerintah Pusat. Padahal bukti setor tersebut sebagai dasar Pemerintah Pusat menstransfer sewa lahan itu kepada pemda. Kedua, perusahaan yang memiliki konsesi tidak membayar sewa lahan kepada pemda. “Dugaan ketiga terjadi pengurangan luas lahan perusahaan pada laporan,” ungkapnya.

Sewa lahan dari pemilik konsesi tambang dibagi dua, 80 persen untuk pemerintah daerah dan 20 persen kepada Pemerintah Pusat. Jatah pemerintah daerah dibagi lagi, untuk kabupaten penghasil tambang sebesar 64 persen kemudian 16 persen pemerintah provinsi. “Namun jika konsesinya berada pada dua kabupaten atau lebih jatah sewa lahan yang 80 persen sepenuhnya milik pemprov,” papar Maryati.Di Kalbar, perusahaan tambang terbanyak terdapat di Ketapang, yakni 83 perusahaan, kemudian Kapuashulu sebanyak 65 perusahaan, Sintang 57 perusahaan, Landak 54 perusahaan, dan Melawi 50 perusahaan. (hen)

Source : Pontianakpost.com