Pada 21–25 Agustus 2026, Balairung Tenas Effendi, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menjadi saksi sejarah berkumpulnya elemen masyarakat sipil dan masyarakat adat dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026 di Kota Pekanbaru, Riau. Tema yang diusung kawan-kawan WALHI sangat lugas: “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”. Penulis, selaku coordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berkesempatan hadir menjadi pemantik salah satu sesi bertema “Transisi Energi Berkeadilan: Melindungi Ekosistem Esensial”, penulis menangkap satu kegelisahan kolektif yang kuat dari masyarakat Riau. Di tengah gegap gempita wacana pemulihan, ada satu gajah di pelupuk mata yang kerap luput dari meja perundingan elite di Jakarta. Di balik gemerlap proyek transisi energi yang diklaim “bersih”, siapa yang sesungguhnya mendanai, mengontrol, dan akan menanggung kerugiannya di daerah?
Riau kembali diposisikan sebagai salah satu wilayah kunci dalam peta besar transisi energi nasional. Berbagai skema datang membawa label “bersih”. Mulai dari rencana ekspansi biofuel dan biomassa berbasis sawit, bayang-bayang co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, hingga dorongan mega-proyek energi surya berskala besar.
Namun, transisi energi tidak otomatis adil hanya karena dilabeli “bersih” atau “mandiri”. Itu semua sangat bergantung pada siapa yang mendanai, siapa yang mengontrol, dan siapa yang menanggung risikonya. Sejauhmana realitasnya di tingkat tapak? Ekspansi “kebun energi” skala raksasa berisiko kuat merambah lahan gambut dan wilayah adat dengan mengatasnamakan energi bersih. Di sinilah letak ironi terbesarnya. Ketika Riau dan berbagai wilayah lain kembali dikepung kabut pekat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hari-hari ini, narasi lama kerap menyalahkan peladang kecil dan perorangan. Padahal, fakta membuktikan bahwa sebagian besar karhutla berulang kali terjadi di dalam konsesi korporasi besar.
Proyek co-firing biomassa di PLTU berpotensi menjadi “napas buatan” yang memperpanjang umur pembangkit kotor batu bara, sekaligus memicu deforestasi baru demi memenuhi pasokan pelet kayu. Ketika lahan gambut dikeringkan dan dibiarkan rentan terbakar demi menyuplai bahan baku industri, korporasi meraup untung dari rantai pasok energi, sementara api dan asapnya dibiarkan melahap ruang hidup rakyat. Sementara itu, ambisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skema satu megawatt (MW) per desa, yang membutuhkan sekitar satu hektare lahan per megawatt, rentan menggusur lahan pertanian dan wilayah adat jika dieksekusi dengan pendekatan asal pukul rata.
Mengapa deretan “solusi palsu” ini bisa melenggang mulus? Setidaknya ada tiga celah struktural yang terus dipelihara. Pertama, perizinan yang longgar dan rawan konflik kepentingan di sepanjang rantai nilai. Kedua, insentif transisi energi dan subsidi yang mengalir deras tanpa transparansi serta pengawasan publik yang memadai. Ketiga, lemahnya akuntabilitas korporasi, di mana dana tanggung jawab sosial kerap hanya menjadi lip service tanpa akuntabilitas nyata bagi warga terdampak. Jargon “ketahanan energi” yang nir-transparansi akan sangat mudah dibajak menjadi kendaraan bisnis oligarki, bukan menjadi milik rakyat.
Menciutnya Ruang Fiskal Riau
Potret klasik paradoks daerah kaya sumber daya alam kini tergambar jelas pada postur fiskal Provinsi Riau. Selama berdekade-dekade, bumi Riau harus menanggung beban kerusakan ekologis akibat eksploitasi masif, tetapi ironisnya, ruang fiskal untuk pemulihan daerah justru kian tercekik. Alarm krisis berbunyi nyaring seiring proyeksi anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga 55 persen, terjun bebas dari Rp2,63 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp1,17 triliun pada 2026. Kemerosotan yang lebih ekstrem menimpa DBH Sawit yang terpangkas hingga 75 persen, menyusut drastis dari Rp392 miliar menjadi hanya Rp96 milar. Dengan total kehilangan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp1,2 triliun, defisit masif ini kini menjadi ancaman nyata bagi pelayanan publik paling mendasar, termasuk kelangsungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer.
Angka-angka ini mengirimkan satu pesan getir. Mengandalkan migas dan sawit sebagai sandaran fiskal utama telah terbukti menjadi ilusi yang rapuh. Ketika Karhutla melanda, siapa yang harus membiayai operasi pemadaman dan merawat ribuan warga yang terserang ISPA? Jawabannya kembali jatuh ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang megap-megap dan kantong rakyat sendiri. Jangan sampai skema transisi energi saat ini mengulangi pola eksploitasi yang persis sama, di mana korporasi meraup untung di atas konsesi, sementara beban kerusakan dan asap dibiarkan membusuk di pundak pemerintah daerah.
Peta Jalan Keadilan Fiskal
Oleh karena itu, momentum KNLH WALHI 2026 tidak boleh sekadar berhenti sebagai forum konsolidasi. Pemerintah dan para pemangku kebijakan wajib menjawab tuntutan keadilan ekologis yang disuarakan dari tanah Melayu ini dengan menghadirkan instrumen keadilan fiskal yang konkret dari hulu ke hilir. Pertama, di hulu perlu ada koreksi dalam bentuk penerapan pajak kkologis (Ecological Tax) untuk mengoreksi praktik perusakan dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays), menargetkan langsung entitas korporasi di dalam konsesi. Kedua, Skema Transfer Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer/EFT) harus dipertahankan bahkan dikembangkan. Skema ini bertugas memberikan insentif pendanaan nyata bagi daerah atau desa yang terbukti berhasil menjaga ekosistem esensial dan mencegah karhutla (beneficiary rewards), bukan sekadar piagam penghargaan kosong. Ketiga, ketentuan Exit Cost wajib diberlakukan secara tegas melalui berbagai instrument peraturan perundang-undangan. Biaya pemulihan lingkungan, pemulihan ekosistem gambut, hingga ganti rugi pemulihan pascabencana Karhutla di dalam areal konsesi harus ditanggung penuh oleh korporasi yang meraup untung, bukan dicuci tangan dan dilemparkan menjadi beban APBD.
Transisi energi tidak boleh hanya memindahkan ketidakadilan lama ke dalam baju baru berlabel hijau. Pertanyaan krusialnya: dari setiap proyek energi yang kini mengepung Riau, sudahkah ada insentif fiskal untuk daerah dan desa penjaga gambut, atau semuanya masih mengalir deras ke kantong korporasi pemilik konsesi?
PWYP Indonesia berdiri bersama WALHI dan masyarakat Riau. Gerakan “Pulihkan Indonesia” dan keadilan ekologis adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dari keadilan fiskal. Tanpa pemulihan hak atas ruang fiskal bagi daerah yang menanggung beban, cita-cita keadilan ekologis hanya akan berujung sebagai dokumen deklarasi yang mandul di hadapan mesin-mesin ekstraktif.
Penulis adalah Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, hadir sebagai narasumber pada Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026 di Pekanbaru, Riau.
Selengkapnya di Cakaplah.com