Sebuah surat pemberitahuan mengubah jalan hidup 1.900 keluarga. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), smelter nikel raksasa di Morowali Utara, memulai pemutusan hubungan kerja (PHK) bertahap terhadap hampir sepertiga pekerjanya. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan yang belum membaik. Di daerah yang sama, hanya beberapa pekan sebelumnya, sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) diam-diam menegaskan bahwa Morowali Utara, satu dari sedikit jantung hilirisasi nikel nasional, bukanlah “daerah pengolah”.
Dua peristiwa, satu kesimpulan getir. Daerah yang menopang ambisi “transisi hijau” Indonesia justru ditinggalkan sendirian ketika badai datang.
Nikel dijual ke dunia sebagai “tiket emas” Indonesia menuju masa depan rendah karbon. Namun, tanyakan pada buruh yang di-PHK, pada pemilik warung dan rumah kos di sekitar kawasan industri yang kini sepi, serta pada warga yang setiap hari menghirup cerobong pembangkit batubara captive penggerak smelter itu. Di mana letak “hijau”-nya? Tanpa dikawal, Transisi Energi hanya memindahkan ketidakadilan lama ke dalam baju baru.
Pertanyaan paling menentukan yang justru jarang diajukan. Ketika smelter tutup atau merumahkan ribuan pekerja, dari mana pemerintah daerah membiayai mitigasinya? Pelatihan ulang, jaring pengaman sosial, hingga diversifikasi ekonomi lokal membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Di sinilah akar persoalannya, daerah penghasil sumber daya alam (SDA) kita, secara sistemik, tidak dibekali kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai transisinya sendiri.
Mari kita ikuti aliran uangnya (follow the money). Tahun ini, negara menetapkan target royalti mineral dan batubara nasional hampir Rp84 triliun. Morowali dan Morowali Utara saja ditargetkan menyumbang lebih dari Rp2 triliun, sebuah angka raksasa. Namun, Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2026 tidak memasukkan keduanya sebagai “daerah pengolah”. Padahal, kategori tersebut diciptakan justru untuk mengompensasi daerah yang menanggung dampak eksternalitas negatif. Puluhan smelter beroperasi dan empat Proyek Strategis Nasional (PSN) berdiri, tetapi secara rumus fiskal, dianggap tidak ada aktivitas pengolahan di sana. Metodologi yang berkutat pada kriteria sempit “fasilitas terintegrasi” membuat daerah yang paling menanggung beban ekologis justru dicoret dari daftar penerima haknya.
Potensi kebocoran tidak berhenti pada soal penetapan. Ambil contoh kasus Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Pasal 129 Undang-Undang (UU) Minerba secara tegas memberikan hak sebesar 6 persen dari laba bersih perusahaan kepada daerah. Hak, bukan belas kasihan. Saat itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bagian itu bertahun-tahun tidak pernah sampai secara penuh ke kas daerah. Bukan sekadar karena perusahaan diduga menunda karena ketiadaan regulasi turunan misalnya, melainkan karena daerah tidak memiliki instrumen untuk memverifikasinya. Istilah “laba bersih” menyimpan jebakan batman. Ia dengan mudah dikerdilkan melalui skema transfer pricing dan pembebanan biaya afiliasi. Pemerintah provinsi NTB bahkan harus bersurat meminta audit independen karena ragu pada angka yang disodorkan. Daerah tak akan pernah bisa menagih apa yang tak bisa ia baca.
Bahkan ketika rumus bagi hasil sudah dihitung benar dan hak berhasil ditagih, uang itu tetap bisa lenyap di tengah jalan. Di Maluku Utara, provinsi yang dielu-elukan kaya nikel, dana transfer ke daerah justru dipotong ratusan miliar rupiah tahun ini, sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH). Dampaknya langsung menghantam manusia. tunjangan pegawai dipangkas dan ribuan tenaga honorer terancam dirumahkan. Daerah kaya sumber daya, tetapi pegawainya tak dibayar penuh. Inilah wajah paling telanjang dari kutukan sumber daya (resource curse).
Benang merah dari seluruh persoalan ini hanya satu. Rezim fiskal sumber daya alam kita hanya mengukur penerimaan uang, bukan Kerusakan. DBH dihitung dari berapa banyak pendapatan yang masuk ke kas pusat, bukan dari berapa besar biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung daerah. Ia membagi uang, bukan membagi beban dan nilai. UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang mulai mengakui daerah terdampak, tetapi itu sebatas penambal, bukan logika utama. Selama harga sumber daya tidak pernah memperhitungkan Kerusakan lingkungan, “kue” yang dibagi akan selalu jauh lebih murah dari biaya pemulihan yang sebenarnya. Dan selama pengerukan sumber daya tak-terbarukan diperlakukan sebagai pendapatan rutin, bukan tabungan bagi generasi mendatang, kita pada dasarnya sedang menghabiskan modal sambil pura-pura menyebutnya sebagai pendapatan.
Maka, perdebatan harus kita geser. Bukan lagi sekadar “bagaimana mengamankan uangnya”, melainkan “untuk apa uang ini dioptimalkan”. Jawabannya tegas. Untuk transisi yang berkeadilan dan keberlanjutan jangka panjang daerah. Itu menuntut reformasi, bukan kepasrahan. Kita terlalu sering menganggap regulasi yang sudah diundangkan sebagai takdir yang tak bisa diubah. Padahal, Kepmen ini bisa dikoreksi, formula bagi hasil bisa direvisi, dan eksternalitas sosial-lingkungan wajib dimasukkan dalam kalkulasi fiskal.
Secercah harapan mulai terlihat. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lintas daerah kini berkonsolidasi melalui Kaukus Parlemen Hijau Daerah. Mereka mulai menuntut metodologi bagi hasil yang transparan dan mendorong kebijakan fiskal daerah yang berpihak pada warga tapak. Merekalah pemegang mandat politik di daerah, melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Transisi Energi Indonesia sedang dibangun di atas tanah dan keringat daerah-daerah penghasil. Jika kita membiarkan mereka menanggung kerusakan tanpa dibekali kapasitas fiskal untuk memulihkannya, maka apa yang kita sebut “hijau” hanyalah kelir baru bagi ketidakadilan lama. Ikuti aliran uangnya. Ia akan menunjukkan secara jujur. Siapa yang selama ini membayar harga mahal, dan siapa yang belum pernah benar-benar membaginya.
Dapat dibaca selengkapnya di beritabaru.co