Forum Pajak Berkeadilan yang terdiri dari Perkumpulan Prakarsa, Seknas PWYP Indonesia, ASPPUK, The Habibie Center, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), YAPPIKA dan YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) menggelar Konferensi Pers “KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”, Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan!”; Jakarta, 25 April 2014; Konferensi pers ini merespon penetapan Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ini dikenakan ketika HP menjabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Periode 2002-2004 atas keputusannya mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) atas pembayaran pajak tahun 1999 yang menurut KPK negara dirugikan sebesar Rp. 375 Milyar.
Dalam kesempatan tersebut Forum Pajak Berkeadilan mendesak agar (1) KPK jangan hanya berhenti pada HP karena tidak menutup kemungkinan ada pejabat di DJP lainnya yang terlibat. (2) KPK harus segera mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya tindak kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh PT BCA Tbk dan korporasi perbankan lainnya; (3) KPK dapat mendorong kasus ini ke arah yang lebih luas yang menyasar bank-bank lain penerima BLBI. (4) KPK menjadikan kasus korupsi di sektor pajak sebagai salah satu prioritas penanganan tindak korupsi (5) Pemerintah harus melakukan reformasi kelembagaan bidang perpajakan.