Tentang

Rapat Umum Anggota (RUA) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. RUA Koalisi PWYP Indonesia telah berlangsung selama 4 (Empat) kali yakni tahun 2009, 2012, 2015 dan 2020

Dengan berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024, kami mempersiapkan RUA ke-5 tahun 2024 dengan agenda memilih dan menetapkan Koordinator Nasional dan Anggota Badan Pengarah, membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) koalisi PWYP Indonesia Periode 2024-2028, serta menyelenggarakan Konferensi Tata Kelola Sektor Energi dan Sumber Daya Alam.

Kami mengundang segenap pemangku kepetingan untuk berpartisipasi dalam perjalanan menuju RUA PWYP Indonesia ke-5 Tahun 2024.

Profil Calon Koordinator Nasional

Profil Calon Badan Pengarah

FAQ

Koordinator Nasional

Koordinator Nasional adalah individu yang memimpin Sekretariat Nasional PWYP Indonesia, yang dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota PWYP Indonesia.

Masa jabatan Koordinator Nasional untuk satu periode kepengurusan (4 Tahun) dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya

  • Melakukan komunikasi dan interaksi dengan Anggota PWYP Indonesia, jaringan PWYP global, dan organisasi masyarakat sipil lainnya di Indonesia dan di luar Indonesia;
  • Memberikan dukungan dan memfasilitasi Anggota PWYP Indonesia sepanjang sejalan dengan visi dan misi, GBHK dan Rencana Kerja PWYP Indonesia;
  • Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi produk pengetahuan serta kegiatan Anggota PWYP Indonesia;
  • Bekerja sama mengkoordinasikan dan bersinergi dalam advokasi kebijakan di tingkat nasional dan memfasilitasi advokasi di tingkat daerah yang dilakukan oleh Anggota PWYP Indonesia;
  • Melakukan pengembangan kapasitas Anggota PWYP Indonesia;
  • Menyelenggarakan administrasi keanggotaan, Badan Pengarah dan kegiatan organisasi;
  • Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja tahunan organisasi;
  • Mengupayakan sumber-sumber pendanaan untuk melaksanakan keputusan RUA dan Rencana Kerja tahunan organisasi; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Badan Pengarah.

  • Menjalankan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja tahunan yang telah disetujui oleh Badan Pengarah;
  • Melakukan distribusi program atau kegiatan secara adil kepada Anggota PWYP Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan Anggota PWYP Indonesia dan kemampuan organisasi.
  • Mengangkat staf Sekretariat dan program sesuai kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengarah;
  • Meminta informasi dan dokumentasi dari Anggota PWYP Indonesia;
  • Mewakili PWYP Indonesia dalam forum di tingkat lokal, nasional dan internasional;
  • Memakai simbol dan perangkat kerja PWYP Indonesia;
  • Mengatasnamakan dan mewakili PWYP Indonesia untuk tujuan penggalangan dana, resolusi konflik, mediasi, lobi, advokasi dan kampanye dalam rangka menjalankan mandat sebagai koordinator nasional;
  • Mengatasnamakan dan mewakili PWYP Indonesia dalam perjanjian dan perikatan dengan pihak lain dan bertindak di muka persidangan;
  • Membahas, mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan pertimbangan terhadap jalannya unitunit fundraising Seknas dan Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas, bersamasama dengan Badan Pengarah

FAQ

Badan Pengarah

Badan Pengarah adalah sejumlah individu yang mewakili dan didukung secara tertulis oleh minimal empat Anggota PWYP Indonesia untuk dipilih secara demokratis dalam RUA.

Masa jabatan Badan Pengarah untuk satu periode kepengurusan (4 tahun) dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya.

Badan Pengarah berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan gender. (Keterwakilan gender sebagaimana dimaksud adalah minimal 30% perempuan dari 7 (tujuh) orang

  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
  • Anggota

  • Menyelenggarakan RUA dan RUAI bersama Koordinator Nasional;
  • Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil RUA dan RUAI;
  • Melakukan verifikasi penerimaan dan pemberhentian keanggotaan;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rutin Seknas yang dijalankan oleh Koordinator Nasional;
  • Melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada RUA;
  • Menyampaikan hasil pengawasannya kepada anggota minimal setiap enam bulan sekali.
  • Membahas dan melakukan evaluasi kinerja unit-unit fundraising baik yang dilaksanakan oleh Seknas maupun Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas; dan
  • Memfasilitasi permintaan informasi, keberatan ataupun sengketa antara Anggota PWYP Indonesia dengan Koordinator Nasional, Seknas, dan/atau anggota Badan Pengarah.

  • Memberikan persetujuan dan menetapkan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran dan Belanja tahunan yang diajukan oleh Koordinator Nasional;
  • Meminta klarifikasi yang berkaitan dengan distribusi informasi dan pengetahuan dari Koordinator Nasional dan anggota;
  • Menetapkan Prosedur Operasi Baku organisasi;
  • Melakukan evaluasi terhadap hasil audit keuangan dan kinerja Seknas;
  • Membahas, mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan pertimbangan terhadap jalannya unit unit fundraising Seknas dan Anggota PWYP Indonesia sepanjang difasilitasi oleh Seknas, bersamasama dengan Koordinator Nasional;
  • Mengangkat dan menetapkan Pejabat Sementara Koordinator Nasional dalam hal terjadi pergantian antar waktu.