Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif migas, pertambangan dan sumber daya alam. Berdiri sejak tahun 2007 dan terdaftar sebagai badan hukum Indonesia sejak Tahun 2012 dengan nama Yayasan Transparasi Sumber Daya Ekstraktif (YTSDE) dengan nomor register yayasan untuk pertama kalinya AHU-002650.10.2014. Publish What You Pay Indonesia didirikan bertujuan untuk kemajuan tata kelola sumber daya ekstraktif yang akuntabel dan transparan di Indonesia dan di tingkat global, melakukan agregasi kepentingan publik dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil serta melakukan penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk memainkan peran yang kuat dan keterlibatan aktif dalam reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, untuk tatanan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Publish What You Pay Indonesia terafiliasi dalam kampanye Publish What You Pay di tingkat global yang terbentuk pada 2002 dengan tujuan awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan industri ekstraktif agar mempublikasikan pembayaran-pembayaran (pajak dan non-pajak) dari industri ekstraktif kepada Pemerintah. Koalisi ini mendorong lahirnya inisiatif global EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) di berbagai negara-negara kaya sumber daya alam. Setelah melewati satu dekade, koalisi ini bersama anggota-anggotanya memperlebar cakupan ruang lingkup advokasinya-yang tidak saja di rantai pendapatan dan pajak, melainkan juga di sepanjang rantai nilai industri ekstraktif, dari aspek perizinan/kontrak hingga aspek pemanfaatan pendapatan industri ekstraktif dan pembangunan berkelanjutan [1].

Dalam rangka pergantian kepengurusan PWYP Indonesia, maka panitia Rapat Umum Anggota (RUA) dengan ini melakukan penjaringan bakal calon Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah untuk periode 2020- 2024. Proses penjaringan Bakal Calon ini bertujuan untuk (1) menjaring kandidat-kandidat bakal calon Koordinator Nasional dan Anggota Badan Pengarah yang memiliki visi dan program, kompetensi dan kredibilitas, serta merupakan figur-figur mumpuni yang didukung oleh anggota, yang mampu membawa kemajuan bagi koalisi PWYP Indonesia ke depan; serta (2) untuk mendorong proses suksesi yang kompetitif, dinamis dan demokratis melalui keterlibatan seluruh elemen kepengurusan, anggota koalisi, dan jaringan masyarakat sipil secara luas.

Untuk itu, kami memanggil putera puteri terbaik bangsa dan anggota koalisi untuk mencalonkan diri sebagai Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia, yang nantinya akan dipilih dalam RUA PWYP Indonesia. Apa kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah, serta bagaimana mekanisme pendaftaran dan prosesnya? Silahkan mencermati lebih lanjut di bawah ini.

A. Fungsi, Tugas dan Kewenangan

Fungsi, Tugas dan Kewenangan Koordinator Nasional

Sesuai Pasal 23 Statuta Koalisi PWYP-Indonesia (2015) mengenai Koordinator Nasional, dimana fungsi, tugas dan kewenanga Koordinator Nasional, antara lain dijabarkan sebagai berikut:

  1. Koordinator PWYP Indonesia adalah individu yang dipilih secara demokratis pada pelaksanaan Rapat Umum Anggota untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  2. Koordinator PWYP Indonesia merupakan pimpinan Sekretariat Nasional yang bertugas menjalankan keputusan RUA dan tugas-tugas lainnya yang diputuskan oleh Badan Pengarah.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator dapat dibantu oleh staff.
  4. Koordinator PWYP Indonesia memiliki tugas – tugas:
    • Melakukan komunikasi dan interaksi dengan anggota PWYP Indonesia, jaringan PWYP global, dan organisasi masyarakat sipil lainnya di Indonesia dan di luar Indonesia;
    • Memberikan dukungan dan memfasilitasi anggota PWYP Indonesia sepanjang sejalan dengan misi dan prioritas strategis koalisi PWYP Indonesia;
    • Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyebaran data dan informasi industri ekstraktif dan informasi produk pengetahuan serta kegiatan anggota koalisi;
    • Bekerjasama mengkoordinasikan dan bersinergi dalam advokasi kebijakan di tingkat nasional dan memfasilitasi advokasi di tingkat daerah yang dilakukan oleh anggota;
    • Melakukan pengembangan kapasitas anggota;
    • Menyelenggarakan administrasi keanggotaan, Badan Pengarah dan kegiatan koalisi;
    • Menyusun rencana kerja dan anggaran PWYP Indonesia;
    • Mengupayakan sumber-sumber pendanaan untuk melaksanakan keputusan RUA dan program kerja;
  5. Koordinator PWYP Indonesia berwenang:
    • Menjalankan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Badan Pengarah;
    • Melakukan distribusi program/ kegiatan secara adil kepada anggota sesuai dengan hasil RUA dan
      kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Seknas PWYP sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan anggota;
    • Mengangkat staf Sekretariat dan program sesuai kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengarah;
    • Meminta informasi dan dokumentasi dari anggota;
    • Mewakili PWYP Indonesia dalam forum di tingkat lokal, nasional dan internasional;
    • Mengelola program kerja dan anggaran PWYP Indonesia;
    • Memakai simbol dan perangkat kerja PWYP Indonesia;
    • Mengatasnamakan PWYP Indonesia untuk tujuan penggalangan dana, resolusi konflik, mediasi, lobi,
      advokasi, dan kampanye serta mewakili organisasi dalam perjanjian dan perikatan dengan pihak lain.
  6. Tata cara pemilihan koordinator PWYP Indonesia diatur secara tersendiri dalam tata tertib persidangan Rapat Umum Anggota.

Fungsi, Tugas dan Kewenangan Badan Pengarah

Sesuai Pasal 21 Statuta Koalisi PWYP-Indonesia (2015) mengenai Badan Pengarah, dimana fungsi, tugas dan kewenangan Badan Pengarah, antara lain dijabarkan sebagai berikut:

  1. Badan Pengarah PWYP Indonesia adalah sejumlah individu yang mewakili dan/atau didukung secara tertulis oleh minimal empat organisasi/lembaga anggota untuk dipilih secara demokratis pada pelaksanaan Rapat Umum Anggota untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  2. Badan Pengarah PWYP Indonesia berjumlah ganjil, paling sedikit tujuh orang.
  3. Badan Pengarah PWYP Indonesia dipimpin satu orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota dan sisanya adalah anggota yang sifatnya kolektif kolegial dan dapat dilakukan pergantian kepemimpinan jika dianggap penting dan mendesak.
  4. Badan Pengarah PWYP Indonesia memiliki tugas-tugas:
    • Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota bersama Koordinator;
    • Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Rapat Umum Anggota;
    • Melakukan verifikasi penerimaan dan pemberhentian keanggotaan;
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rutin Sekretariat Nasional yang dijalankan oleh Koordinator;
    • Melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada Rapat Umum Anggota;
    • Menyampaikan hasil pengawasannya kepada anggota secara berkala, minimal satu kali dalam 6 bulan melalui media komunikasi formal maupun non-formal;
    • Memfasilitasi permintaan informasi, keberatan ataupun sengketa antara anggota dan Sekretariat Nasional dan/atau anggota Badan Pengarah.
  5. Badan Pengarah PWYP Indonesia berwenang:
    • Memberikan persetujuan terhadap usulan program kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Koordinator;
    • Meminta klarifikasi yang berkaitan dengan distribusi informasi dan pengetahuan dari koordinator dan anggota;
    • Menetapkan Prosedur Operasi Standar Sekretariat Nasional;
    • Melakukan audit keuangan dan kinerja internal Sekretariat Nasional;
    • Mengangkat pejabat sementara Koordinator jika koordinator melanggar statuta dan peraturan organisasi lainnya dan/atau koordinator berhalangan tetap.
  6. Tata cara pemilihan anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia diatur secara tersendiri dalam tata tertib persidangan Rapat Umum Anggota

B. Kriteria dan Kompetensi Bakal Calon

Kriteria dan Kompetensi Bakal Calon Koordinator Nasional

  1. Individu yang memiliki integritas, profesional, dan independensi yang teruji.
  2. Memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil secara umum dan secara khusus pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam.
  3. Individu yang memiliki pengalaman beraktifitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 5 (lima) tahun, dengan minimal menduduki posisi sebagai manajer/senior manajer di sebuah organisasi, serta memiliki pengalaman dalam mengelola program.
  4. Minimal lulusan S1 (diutamakan S2), dengan latar belakang pendidikan di bidang ekonomi, sains, teknik, politik, hukum, bahasa dan atau bidang sains dan sosial humaniora lainnya.
  5. Individu yang memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai tata kelola industri ekstraktif dan sumber daya alam.
  6. Memiliki kemampuan public speaking yang telah teruji, memiliki wawasan yang luas, serta mampu mengembangkan strategi dan kredibilitas branding kelembagaan dan koalisi.
  7. Memiliki keterampilan berbahasa inggris (lisan, maupun tulisan).
  8. Memiliki kemampuan negosiasi dan menjalin relasi dengan multi-pemangku kepentingan.
  9. Memiliki kemampuan analisis yang baik dan teruji, serta mampu memberikan solusi yang berorientasi jangka panjang dan berdampak sistemik.
  10. Memiliki kemampuan untuk merancang dan mengembangankan program, serta melakukan monev dan quality control dalam pelaksanaannya.
  11. Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership) dan manajerial yang baik, serta kemampuan untuk mengembangkan sistem kelembagaan/organisasi dan koalisi serta manajemen krisis.
  12. Dapat melakukan perencanaan, pengendalian dan pengembangan portofolio keuangan.
  13. Memiliki kemampuan dalam melihat peluang dan melakukan penggalangan sumber dana (fundraising) bagi lembaga sekretariat nasional dan koalisi.
  14. Memiliki komitmen dan kemampuan untuk berkomunikasi/mengelola jaringan dan mengembangkan konstituensi dengan anggota koalisi PWYP Indonesia, serta jaringan masyarakat sipil secara luas.

Kriteria dan Kompetensi Bakal Calon Anggota Badan Pengarah

  1. Individu yang memiliki integritas, profesional, dan independensi yang teruji.
  2. Memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil secara umum dan secara khusus pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam.
  3. Individu yang memiliki pengalaman beraktifitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 3 (tiga) tahun; 4. Minimal lulusan S1 dari berbagai latar belakang studi.
  4. Mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki kemampuan analitis, kemampuan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, serta dapat memberikan arahan bagi pencapaian visi-misi koalisi PWYP Indonesia.
  5. Memiliki kemampuan dalam penilaian manajemen, sistem kelembagaan/organisasi, serta pengembangan koalisi;
  6. Dapat melakukan analisa dan penilaian portofolio keuangan dan melihat peluang penggalangan sumber dana (fundraising) bagi dukungan keuangan lembaga sekretariat nasional dan koalisi.
  7. Memiliki reputasi yang teruji, baik di tingkat nasional maupun daerah,
  8. Memiliki kemampuan memediasi dan melakukan resolusi konflk dengan baik.
  9. Memiliki komitmen dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan konstituen koalisi PWYP Indonesia serta jaringan masyarakat sipil secara luas.

C. Prosedur dan Tata Cara Penjaringan dan Bakal Calon

  1. Pendaftaran Bakal Calon
    • Bakal calon Koordinator Nasional membuat surat ketertarikan untuk menjadi Koordinator Nasional, yang menjelaskan motivasi, pengalaman dan pemenuhan kriteria bakal calon, serta melampirkan CV/riwayat hidup;
    • Bakal calon Koordinator Nasional mengisi formulir pendaftaran, fakta integritas dan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi dan menjalankan statuta koalisi PWYP Indonesia, Garis Besar Haluan Kerja dan Rencana Strategis Koalisi, keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota, SOP, dan forum pengambilan keputusan lainnya dalam koalisi PWYP Indonesia. Formulir Pendaftaran dan Pernyataan Komitmen serta Fakta Integritas Calon Koordinator Nasional dapat diunduh pada link di bawah ini;
    • Bakal calon Koordinator Nasional membuat makalah dengan tema utama mengenai perbaikan tata kelola sumberdaya ekstraktif (sektor migas dan pertambangan) di Indonesia, yang dapat dipilih khususnya dari sisi aspek perizinan/kontrak, penerimaan negara/pajak, hak asasi manusia-sosial-dan lingkungan hidup, maupun aspek benefit sharing-hilirisasi serta transisi energi dan pembangunan berkelanjutan. Serta menjabarkan bagaimana pelaksanaan visi misi dan pengembangan strategi PWYP Indonesia ke depan
    • Penjaringan dan Pendaftaran bakal calon Anggota Badan Pengarah dilakukan melalui mekanisme pendaftaran dan pencalonan oleh anggota koalisi PWYP Indonesia dengan melampirkan surat kesediaan pencalonan dan penandatanganan fakta integritas. Formulir Pendaftaran dan Pernyataan Komitmen serta Fakta Integritas Calon Anggota Badan Pengarah dapat diunduh pada link di bawah ini.
    • Bakal Calon Koordinator Nasional dan Anggota Badan Pengarah mengirimkan surat ketertarikan beserta dokumen pendukung lainnya ke email: sekretariat@pwypindonesia.org cc: rekrutmen@pwypindonesia.org.
  2. Proses Seleksi Kandidat
    • Seleksi kandidat Koordinator Nasional dan anggota Badan pengarah dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri atas anggota Badan Pengarah dan Koordinator Nasional yang sedang menjabat, serta terdapat perwakilan dari anggota koalisi dan tokoh/pendiri koalisi;
    • Seleksi kandidat oleh tim seleksi terdiri atas seleksi administratif dan wawancara guna mendapatkan daftar terpilih (shortlist) kandidat, untuk dipilih dalam Rapat Umum Anggota koalisi PWYP Indonesia;
    • Tim seleksi memilih shortlist minimal 3 (tiga) orang untuk kandidat Koordinator Nasional, dan minimal 14 (empat belas) orang untuk kandidat anggota Badan Pengarah;
    • Shortlist kandidat Koordinator Nasional diminta untuk mendapatkan dukungan minimal dari 3 (tiga) organisasi anggota koalisi PWYP Indonesia. Sekretariat Nasional PWYP Indonesia akan memfasilitasi proses komunikasi untuk mendapatkan dukungan;
    • Sebelum diumumkan kepada publik, Shortlist Kandidat Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah diminta untuk menyusun program singkat yang menjabarkan langkah-langkah dan program yang diusulkan untuk melaksanakan visi misi koalisi PWYP Indonesia, serta untuk pengembangan dan kemajuan PWYP Indonesia ke depannya.
  3. Pengumuman Bakal Calon
    • Tim seleksi mengumumkan secara tertulis shortlist kandidat Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah disertai profil singkat dan program, serta visi-misi kandidat dalam mengembangkan dan membangun kemajuan koalisi PWYP Indonesia ke depan;
    • Pengumuman dilakukan melalui saluran komunikasi koalisi dan jaringan, serta melalui media komunikasi resmi PWYP Indonesia dan media sosial yang menjangkau anggota koalisi, jaringan dan kalangan luas.
  4. Kampanye Penyampaian Visi-Misi dan Debat Kandidat
    • Kandidat Koordinator Nasional diberi keleluasaan untuk membuat program/material kampanye melalui media komunikasi yang menjangkau konstituen/pemilih (anggota koalisi PWYP Indonesia) dan kalangan luas;
    • Tim seleksi memfasilitasi proses penyampaian visi-misi dan debat kandidat yang minimal dihadiri oleh konstituen pemilih (anggota koalisi PWYP Indonesia), dan kalangan luas.
  5. Pemilihan Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah
    • Proses pemilihan (pemungutan suara-perhitungan dan penetapan hasil) Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi koalisi, yang dihadiri oleh seluruh anggota koalisi PWYP Indonesia.

D. Kerangka Waktu

 

# Kegiatan Agustus September
M1 M2 M3 M4 M1 M2 M3 M4
1 Pengumuman Penjaringan Bakal Calon x x
2 Proses Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon x x x x
3 Proses Seleksi (Administratif dan Wawancara) x x
4 Pengumuman Shortlist Kandidat x
5 Kampanye Penyampaian Visi Misi dan Debat Kandidat x x
6 Pemilihan dalam RUA x

 

Link Terkait Untuk Mengunduh Dokumen

Kerangka Acuan (TOR) Penjaringan Bakal Calon Koordinator Nasional dan anggota Badan Pengarah

Unduh

Formulir Pendaftaran Bakal Calon Koordinator Nasional

Unduh

Pernyataan Komitmen dan Fakta Integritas Bakal Calon Koordinator Nasional

Unduh

Formulir Pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Pengarah

Unduh

Pernyataan Komitmen dan Fakta Integritas Bakal Calon Anggota Badan Pengarah

Unduh