Bagi Hasil Migas dari Penyertaan Modal (participating interest) Daerah

Bagi Hasil Migas dari penyertaan modal (participating interest/PI) Daerah dalam kegiatan usaha hulu Migas berdasarkan pada persentasi penyertaan modal yang dimiliki oleh daerah. Ketentuan participating interest daerah ini berlaku sejak tahun 2001, yang diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Lebih lanjut, ketentuan PI ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas, khususnya pasal 34: “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah”; pasal 35: (1) Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah .dak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan Nasional. (3) Dalam hal perusahaan nasional .dak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.

Yang dimaksud Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya melipu. lapangan yang bersangkutan. BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpar.sipsi. Participating Interest dilakukan antara Kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis. Apabila dalam wilayah tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD, maka pengaturan pembagian participating Interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur. Dalam hal BUMD .dak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan nasional, yakni BUMN, koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Sebagai contoh, di Blok Cepu, yang Wilayah Kerjanya melipu. Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro, dan berada di dua provinsi yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan kandungan Migasnya, sebaran pseudo reserve dari masing-masing kabupaten adalah: Kabupaten Blora sebesar 32,73028094% dan Kabupaten Bojonegoro sebesar 67,26971906%. Dengan sebaran tersebut, dari masing-masing wilayah dianalogikan ke dalam Perhitungan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni:

Kabupaten Bojonegoro : 0,67 x 67,27% = 44,846%
Provinsi Jawa Timur : 0,33 x 67,27% = 22,423%
Kabupaten Blora : 0,67 x 32,73% = 21,82%
Provinsi Jawa Tengah : 0,33 x 32,73% = 10,91%

Sehingga komposisi penyertaan modal setiap daerah dari 10% PI yang ditawarkan adalah:

Kabupaten Bojonegoro : 44,846 x 10% = 4,4846%
Provinsi Jawa Timur : 22,423 x 10% = 2,2423%
Kabupaten Blora : 21,82 x 10% = 2,1820%
Provinsi Jawa Tengah : 10,91 x 10% = 1,0910%

Akan tetapi, untuk Participating Interest (PI), Bojonegoro ditengarai berada dalam posisi yang dirugikan, karena ditengarai adanya praktek yang tertutup dalam proses penunjukkan mitra pengelola PI Bojonegoro, yakni PT. Surya Energi Raya (SER). Pembagian keuntungannyapun dinilai kurang menguntungkan, yaitu 25 % untuk Pemkab Bojonegoro (yang diwakili oleh BUMD PT. Asri Darma Sejahtera) dan 75 % untuk PT. SER. Tentu saja, pembagian persentase keuntungan tersebut sangat merugikan masyarakat Bojonegoro. Pembagian keuntungan ini diusulkan oleh beberapa pihak untuk dinegosiasi ulang agar porsi Pemda Bojonegoro dalam pendapatan PI lebih besar, yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan masyarakat Bojonegoro. Perhitungan bagi hasil dari participating interest dilakukan setiap tahun berdasarkan keuntungan (dividen) yang diperoleh perusahaan. Jumlah pembagian keuntungan dari masing-masing kabupaten didasarkan pada besarnya persentase penyertaan modal masing-masing daerah.

Maryati Abdullah dapat dihubungi di marymaryati@yahoo.com

Daftar Referensi:

  1. Bahan presentasi Menteri Keuangan (Sri Mulyani) pada seminar nasional migas ICW, Maret 2010
  2. Bahan presentasi Kasubdit DBH SDA, DPKD, kementerian Keuangan pada scooping study EITI
  3. Marya. Abdullah & Ambarsai D.C, Modul Pela.han “Aliran pendapatan untuk transparansi migas”, PATTIRO-RWI, 2010.
  4. www.bpmigas.com
  5. www.esdm.go.id