Penyaluran DBH SDA Migas

Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 pasal 29 adalah sebagai berikut:

Penyaluran DBH Migas dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Migas tahun anggaran berjalan, secara triwulan, dengan cara melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran DBH SDA Migas ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun berjalan. Dalam hal asumsi dasar minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130%, selisih penerimaan negara dari Migas sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.

Waktu dan besarnya penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan adalah:

Periode Transfer DBH Migas ke Daerah
Periode Waktu Besaran Nilai (Rp)
Triwulan I (Desember — Februari) 20% dari Perkiraan DBH
Triwulan II (Maret — Mei) 20% dari Perkiraan DBH *
Triwulan III (Juni — Agustus) Realisasi & Rekonsiliasi DBH
Triwulan IV (September — November) Realisasi & Rekonsiliasi DBH
⇝ Mulai tahun 2011, 20% di ubah menjadi 15% dari Perkiraan DBH** DBH Ditransfer langsung ke Rekening Kas Daerah

*** Setiap tiga bulan sekali, terdapat forum rekonsiliasi, baik rekonsiliasi lijing maupun rekonsiliasi DBH yang dihadiri oleh Kementerian ESDM, BPMIGAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pertambangan Energi)

Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Migas

Sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2005, pasal 32 dan 34 terkait pemantauan dan pengawasan adalah:

  1. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Migas.
  2. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran untuk alokasi pendidikan dasar, menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan per.mbangan dalam pengalokasian DBH untuk tahun anggaran berikutnya.

Permasalahan Terkait DBH Migas

Secara umum titik kritis permasalahan DBH terdiri atas:

  1. Minimnya akses publik terhadap informasi-informasi dasar terkait dengan pendapatan, seper.: angka produksi, besarnya investment credit, cost recovery, DMO, dan Pajak Migas, serta Dokumen KKS/PSC.
  2. Lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam memahami mekanisme perhitungan alur pendapatan dan bagi hasil Migas. Hal ini berakibat pada rendahnya kesadaran dan keinginan pemerintah daerah untuk membuat prediksi DBH Migas untuk daerahnya masing-masing.
  3. Lemahnya kapasitas dan posisi tawar pemerintah daerah dalam forum-forum rekonsiliasi li0ing dan DBH yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM-BPMIGAS maupun oleh Kementerian Keuangan.
  4. Persoalan keterlambatan bayar/transfer DBH dari pusat ke daerah. Hal ini menyebabkan tertundanya beberapa program-program pembangunan di .ngkat daerah, yang bisa berakibat pada buruknya pelayanan publik dasar masyarakat di daerah.
  5. Karakter industri ekstrak.f Migas yang vola-l, sangat fluktua-f dan tergantung dengan harga pasar merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk mampu membuat perencanaan pembangunan dalam mengelola pendapatan DBH Migas untuk kebutuhan masa mendatang dan berkelanjutan.

Footnote

  • 22 PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 1 ayat (8)