Aliran Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas

Kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha Hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan negara yang berupa pajak antara lain: pajak-pajak migas (Pph Migas, PPN, Pph badan, dll), Bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai serta Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) 16 . Sebelum KKS ditandatangani, kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak, yakni (a) Mengiku. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat KKS ditandatangani; atau (b) Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku .

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara umum terdiri atas: bagian negara (Government Take) dari bagi hasil dengan kontraktor, Pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eksploitasi, serta Bonus- bonus. PNBP merupakan penerimaan pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNBP setelah dikurangi Penerimaan Pemerintah Daerah merupakan PNBP sektor Migas yang dapat dimanfaatkan sebagian oleh Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan sebagian PNBP oleh Departemen adalah dalam rangka: (1) menunjang kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dan upaya untuk menarik investor dalam meningkatkan pencarian dan penemuan cadangan baru; (2) melakukan upaya yang menunjang kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang kondusif, pelaksanaan survey, promosi wilayah kerja, konsultasi dengan Pemerintah Daerah, dll.

Aliran dana dari sektor hulu minyak dan gas bumi

Aliran Dana dan Penerimaan di Sektor Hulu Migas mengiku. alur proses kegiatan Usaha Hulu Migas, dimulai dari proses penandatanganan kontrak hingga perhitungan bagi hasil antara Pemerintah dengan Kontraktor, sampai dengan proses perhitungan dan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kepada Pemerintah Daerah, di .ngkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Secara umum, Aliran Dana Migas mengiku. aturan yang berlaku di Indonesia baik berupa Undang-Undang Migas, Undang-Undang Sistem Keuangan Negara, Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang terkait dengan Otonomi Daerah. Secara spesifik, perhitungan Aliran Dana Migas mengiku. model Kontrak Kerja Sama (KKS) (misal: Kontrak Bagi Hasil/PSC), Data produksi yang terjual (lijing) dan ketentuan-ketentuan khusus dari Departemen Keuangan dan DepDagri, serta Departemen ESDM dan BP Migas.

Secara keseluruhan, aliran Dana yang terjadi dalam kegiatan Usaha Hulu Migas terdiri atas:

  1. Saat Penandatangan Kontrak Kerja Sama
    Maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan KKS, kontraktor wajib menyerahkan bonus tanda tangan kontrak kepada pemerintah. Bonus tanda tangan (signature bonus) ini diterima oleh Kementerian ESDM dan langsung masuk ke rekening bendahara negara di kementerian keuangan.
  2. Saat Proses Eksplorasi berlangsung
    • Dana Kredit Investasi (investment credit) yang diberikan Pemerintah kepada Kontraktor untuk mendorong investasi di sektor Hulu Migas.
    • Dana penyertaan modal (Participating interest/PI) yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah melalui BUMD kepada Kontraktor KKS
    • Dana tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dikeluarkan oleh Kontraktor KKS
    • Dana cadangan khusus pasca kegiatan Usaha Hulu yang disetorkan oleh Kontraktor KKS kepada BP Migas untuk pemulihan lingkungan (abandonment and site restoration/ASR)
  3. Saat Proses Ekspoitasi (telah menghasilkan produksi komersial)
    • Dana Pemulihan (Cost Recovery) yang dibayarkan pemerintah kepada Kontraktor KKS
    • Dana hasil penjualan minyak yang diperoleh melalui skema FTP oleh pemerintah
    • Dana Bagi Hasil untuk pemerintah dan kontraktor KKS atas penjualan hasil produksi migas secara komersial (government share dan contractor share)
    • DMO Fee (Fee atas Domes.c Market Obliga.on) yang dibayarkan Pemerintah kepada Kontraktor atas pemenuhan kewajiban pemasokan Kebutuhan pasar dalam negeri
    • Pajak2 di sektor migas (PPN, PDRD, Pph Migas, dll) yang wajib dibayar oleh Kontraktor KKS kepada Pemerintah
    • Dana Bagi Hasil Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota

Secara sederhana, aliran dana Migas dapat digambarkan dalam chart berikut:

Alur01

Footnote

  • 16 Pasal 31, UU No.22/2001 tentang migas