Akuisisi Medco atas tambang Batu Hijau Newmont telah menghiasi pemberitaan media dalam beberapa bulan terakhir. Transaksi yang mencapai angka lebih dari delapan triliun rupiah ini disebut-sebut menjadi transaksi akuisisi terbesar di Asia Tenggara. Meski sarat dengan kontroversi mengingat adanya kewajiban divestasi, akuisisi Medco ini menandai babak baru kepemilikan mayoritas tambang Batu Hijau oleh perusahaan nasional.

Tambang Batu Hijau sendiri merupakan produsen tembaga terbesar kedua di Indonesia. Selain tembaga, tambang ini juga memproduksi emas dan sejumlah kecil perak. Terletak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tambang ini dioperasikan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) selama lebih dari 20 tahun melalui kontrak karya generasi ke-4. PTNNT mayoritas dimiliki oleh perusahaan tambang asal Amerika, Newmont (31,5%) serta Sumitomo, perusahaan asal Jepang, dengan 24,5%. Baru-baru ini PTNNT berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

PWYP Indonesia bersama dengan Open Oil menyusun fiscal model untuk tambang Batu Hijau dengan menggunakan informasi publik yang tersedia, terutama bersumber dari laporan tahunan perusahaan (Newmont) maupun akses dokumen kontrak melalui website Komisi Sekuritas dan Pasar Modal dimana Newmont terdaftar. Melalui model ini, publik dapat mendapatkan informasi mengenai total biaya pengembangan tambang, volume produksi, pendapatan perusahaan hingga penerimaan negara. Tidak hanya menunjukkan data historis, model ini juga menyediakan data proyeksi hingga penutupan tambang.

Temuan utama:

  • Tambang Batu Hijau dinilai cukup menguntungkan, dengan nilai internal rate of return (IRR) mencapai 17%.
  • Pemerintah mendapatkan keuntungan (net cashflow) sebesar 48%, sementara perusahaan mendapatkan 52%.
  • Potensi nilai kerugian penerimaan negara akibat hedging yang dilaporkan Newmont pada 2004-2006 sebesar 931 juta USD ditaksir mencapai hingga 388 juta USD.
  • Perubahan tarif royalti yang mulai berlaku di tahun 2015 sebagai hasil kesepakatan renegosiai Kontrak Karya yang dimandatkan oleh UU 4/2009 diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara hingga tiga kali lipat.

Model dapat diakses dan diunduh secara online dalam format terbuka (open data). Pengguna dapat mengganti atau mensimulasikan sejumlah parameter (produksi, harga, tarif pajak, dsb.) dalam model dan mendapatkan hasil-nya secara langsung. Hal ini memungkinkan pengguna untuk membandingkan sejumlah skenario untuk mendapatkan skenario fiskal terbaik. Sebagai pelengkap model, juga terdapat laporan naratif yang menjelaskan secara detil parameter ekonomi dan rezim fiskal serta asumsi yang digunakan dalam model.